Yuk cari tau tentang FAQ Polres Bojonegoro
Bagaimana cara menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik di lingkungan Polres Bojonegoro?
Pengaduan terhadap pelayanan publik di lingkungan Polres Bojonegoro dapat disampaikan melalui:
- WhatsApp Matur Pak Kapolres: 081333662227
- Aplikasi LAPOR! melalui www.lapor.go.id
- Instagram: @polresbojonegoroofficial
Apa saja persyaratan untuk penerbitan SKCK?
- Fotokopi KTP Bojonegoro 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotokopi Akte Lahir atau Ijazah 1 lembar
- Pas foto ukuran 4x6 (latar merah) sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir di skck.polri.go.id atau aplikasi MADRIM
- SKCK masih aktif → cukup bawa foto 4x6 (3 lembar)
- SKCK kadaluarsa 1–6 bulan → tambah fotokopi KTP, KK, Akte, dan SKCK lama
- SKCK kadaluarsa >6 bulan → ajukan dari awal
Apa saja persyaratan untuk penerbitan SIM?
Usia:
- 17 tahun: SIM A, C, D
- 20 tahun: SIM A Umum, B I
- 21 tahun: SIM B II
- 22 tahun: SIM B I Umum
- 23 tahun: SIM B II Umum
- E-KTP
- Mengisi formulir permohonan
- Pembayaran ke loket BRI
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator (SKUKP) untuk jenis SIM A umum, BI,BI umum, BII, dan BII umum
- Laporan polisi (jika SIM hilang)
- Surat sehat jasmani dari RS Bhayangkara/klinik terdaftar
- Surat sehat rohani (psikologi)
Bagaimana cara mengajukan permohonan surat kehilangan?
Bisa langsung datang ke Kantor Polsek terdekat atau ke Gedung SPKT Pelayanan Terpadu Polres Bojonegoro.
Berapakah biaya penerbitan SIM?
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020:
- SIM A / B I / B II: Rp 120.000
- SIM C / C1 / C2: Rp 100.000
- SIM D / DI: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Apakah bisa mengurus SIM secara online?
Ya, bisa. Pemohon bisa mendaftar online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Aplikasi ini memfasilitasi registrasi, pembayaran, dan jadwal ujian SIM secara daring.
Bagaimana mekanisme dalam penerbitan SIM?
- Tahap I: Pembayaran
- Tahap II: Registrasi
- Tahap III: Peserta uji SIM melaksanakan ujian teori
- Tahap IV: Peserta uji melaksanakan ujian simulator
- Tahap V: Peserta uji melaksanakan ujian praktik
- Tahap VI: Produksi SIM dan pengarsipan
Bagaimana mekanisme dalam penerbitan SKCK?
Pemohon SKCK diterima di loket Informasi/pendaftaran oleh petugas, kemudian petugas akan melaksanakan pengecekan kelengkapan berkas administrasi dan penelitian kesesuaian/ kecocokan dokumen dengan pemohon serta ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.
Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka petugas akan memberikan Blanko sidik jari dan kartu TIK untuk di isi dan selanjutnya pemohon di arahkan ke ruang Identifikasi untuk dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi identifikasi Reskrim Setelah sidikjari pemohon kembali ke loket Pendaftaran untuk melaksanakan Regestrasi pendaftaran dan membayar uang PNBP sebesar Rp. 30.000 (Tiga puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya petugas akan memberikan no antrian elektronik kepada pemohon Pemohon SKCK di persilahkan untuk menunggu/antri di ruang tunggu.
kemudian petugas SKCK akan memanggil pemohon sesuai dengan nomor urut antrian.
Proses Pengetikan dan Penerbitan.
Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian dan pengecekan maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dan Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon SKCK jadi dan di serahkan kepada pemohon SKCK.
sebelum pulang pemohon di persilahkan untuk memberikan penilaian IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) terhadap kinerja Pelayanan SKCK
Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka petugas akan memberikan Blanko sidik jari dan kartu TIK untuk di isi dan selanjutnya pemohon di arahkan ke ruang Identifikasi untuk dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi identifikasi Reskrim Setelah sidikjari pemohon kembali ke loket Pendaftaran untuk melaksanakan Regestrasi pendaftaran dan membayar uang PNBP sebesar Rp. 30.000 (Tiga puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya petugas akan memberikan no antrian elektronik kepada pemohon Pemohon SKCK di persilahkan untuk menunggu/antri di ruang tunggu.
kemudian petugas SKCK akan memanggil pemohon sesuai dengan nomor urut antrian.
Proses Pengetikan dan Penerbitan.
Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian dan pengecekan maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dan Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon SKCK jadi dan di serahkan kepada pemohon SKCK.
sebelum pulang pemohon di persilahkan untuk memberikan penilaian IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) terhadap kinerja Pelayanan SKCK