Besuk Tahanan
Jadwal Waktu Besuk Tahanan
- Selasa: 10.00 WIB – 14.00 WIB
- Kamis: 10.00 WIB – 14.00 WIB
- Hari libur keagamaan dan Hari Kemerdekaan RI: 10.00 WIB – 14.00 WIB
- Dalam kondisi tertentu, kunjungan dapat dilakukan dengan izin dari penyidik
Kontak Informasi & Saran
Untuk informasi lebih lanjut atau saran mengenai pelayanan besuk tahanan Rutan Sattahti Polres Bojonegoro, silakan hubungi:
- WhatsApp: 0821 3987 1918
- Facebook: @TahtiResBojonegoro
Alur Pelayanan Besuk Tahanan
Berdasarkan Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan POLRI.
Ketentuan Besuk Tahanan
- Waktu besuk sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Pembesuk dilarang membawa atau menggunakan barang berikut di ruang besuk: HP, jaket, helm, tas, kacamata hitam, benda tajam, barang mudah terbakar, dan narkoba. Semua barang wajib dititipkan kepada petugas.
- Durasi maksimal kunjungan adalah 15 menit untuk setiap kali pertemuan.
- Pembesuk tidak diperbolehkan melakukan kontak langsung atau memasuki ruang tahanan.
- Maksimal tiga orang pembesuk untuk satu tahanan dalam satu kali kunjungan.
- Pembesuk wajib menyerahkan tanda pengenal resmi dan masih berlaku (KTP, KTA, SIM, atau Paspor).
- Pembesuk wajib menjalani pemeriksaan identitas dan barang bawaan oleh petugas sebelum diserahkan kepada tahanan.
- Pembesuk harus berpakaian sopan dan rapi.
- Antri sesuai nomor urut yang diberikan.
- Kunjungan tidak dipungut biaya.
Layanan 110
Ini adalah layanan darurat Kepolisian Republik Indonesia. Hubungi 110 untuk keadaan darurat seperti kejahatan, kecelakaan, atau gangguan keamanan.