Logo

KEPOLISIAN RESOR

BOJONEGORO

Besuk Tahanan

Pelayanan Besuk Tahanan

Jadwal Waktu Besuk Tahanan

  • Selasa: 10.00 WIB – 14.00 WIB
  • Kamis: 10.00 WIB – 14.00 WIB
  • Hari libur keagamaan dan Hari Kemerdekaan RI: 10.00 WIB – 14.00 WIB
  • Dalam kondisi tertentu, kunjungan dapat dilakukan dengan izin dari penyidik

Kontak Informasi & Saran

Untuk informasi lebih lanjut atau saran mengenai pelayanan besuk tahanan Rutan Sattahti Polres Bojonegoro, silakan hubungi:

Alur Pelayanan Besuk Tahanan

Berdasarkan Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan POLRI.

Pelayanan Besuk Tahanan

Ketentuan Besuk Tahanan

  • Waktu besuk sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Pembesuk dilarang membawa atau menggunakan barang berikut di ruang besuk: HP, jaket, helm, tas, kacamata hitam, benda tajam, barang mudah terbakar, dan narkoba. Semua barang wajib dititipkan kepada petugas.
  • Durasi maksimal kunjungan adalah 15 menit untuk setiap kali pertemuan.
  • Pembesuk tidak diperbolehkan melakukan kontak langsung atau memasuki ruang tahanan.
  • Maksimal tiga orang pembesuk untuk satu tahanan dalam satu kali kunjungan.
  • Pembesuk wajib menyerahkan tanda pengenal resmi dan masih berlaku (KTP, KTA, SIM, atau Paspor).
  • Pembesuk wajib menjalani pemeriksaan identitas dan barang bawaan oleh petugas sebelum diserahkan kepada tahanan.
  • Pembesuk harus berpakaian sopan dan rapi.
  • Antri sesuai nomor urut yang diberikan.
  • Kunjungan tidak dipungut biaya.