Logo

KEPOLISIAN RESOR

BOJONEGORO

BPKB / STNK

Pengertian

BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Polri. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan juga STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Tujuan

  1. Untuk kepentingan tugas Kepolisian RI dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kejahatan terkait kendaraan bermotor.
  2. Menanggulangi kejahatan yang semakin kompleks melalui registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
  3. Menyamakan persepsi dan tindakan dalam mekanisme serta prosedur penerbitan BPKB.

Dasar Hukum

  1. UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
  2. UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
  4. PP No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif PNBP pada Kepolisian RI.
  5. Kep Menpan RI No. 63/M.Pan/7/2003 tentang Pedoman Pelayanan Publik.
  6. Kep Menpan RI No. 25/M.Pan/2/2004 tentang Indeks Kepuasan Masyarakat.
  7. Kep Menpan RI No. 26/M.Pan/2/2004 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik.
  8. Telegram Dirlantas Polri STR/14/II/2007 tentang Evaluasi Indeks Kepuasan Pelayanan SSB.
  9. Telegram Kababinkam Polri ST/175/X/2007 tentang Pelayanan Prima kepada Masyarakat.
  10. Rencana kerja Ditlantas Polda Riau Tahun 2010 bidang Regident.

Fungsi dan Peranan BPKB

  1. Setiap kendaraan bermotor yang terdaftar wajib memiliki BPKB.
  2. BPKB setara dengan Certificate of Ownership dan merupakan dokumen penting.
  3. Mempertinggi daya guna tata cara administrasi pendaftaran kendaraan.
  4. Dapat digunakan sebagai jaminan dalam pinjam-meminjam.

Prosedur

1. Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan STNK (Status BPKB Leasing)

  • Formulir permohonan
  • Laporan Polisi kehilangan STNK
  • Cek fisik kendaraan (legalisir)
  • Fotokopi BPKB & legalisir dari leasing
  • Surat keterangan leasing
  • Identitas pemilik

2. Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang

  • Formulir permohonan
  • Laporan Polisi kehilangan BPKB
  • Cek fisik (legalisir)
  • Kliping dari dua media massa
  • Surat keterangan dari Reskrim
  • Pemblokiran BPKB (cek bank dup)

3. Pelayanan Ralat Data BPKB

  • BPKB yang diralat
  • Faktur pemilik
  • STNK asli
  • Surat keterangan ralat dari instansi berwenang

4. Pelayanan Penghidupan BPKB Asli (Timbul Duplikat)

  • BPKB asli & duplikat
  • Cek fisik kendaraan
  • STNK atas nama pemilik sekarang
  • Surat permohonan bermaterai

5. Pelayanan BPKB Duplikat

  • Laporan Polisi kehilangan (min. Polsek)
  • KTP (perorangan)
  • Akte pendirian & surat domisili (badan hukum)
  • Surat kuasa (instansi/badan hukum)
  • Surat pernyataan kehilangan (bermaterai)
  • Bukti penyiaran di dua media massa
  • Surat keterangan dari Reskrim
  • Sket bank bahwa tidak dalam jaminan
  • Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)
  • Fotokopi STNK
  • Pemilik hadir untuk difoto & scan KTP