Logo

KEPOLISIAN RESOR

BOJONEGORO

KEGIATAN MASYARAKAT DAN UNRAS

Izin keramaian bertujuan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian harus didukung dengan persiapan pengamanan yang memadai. Pemberian izin dipertimbangkan berdasarkan potensi risiko, jumlah personel, serta ketersediaan sarana dan prasarana Polri.

Pelayanan 1
Pelayanan Besuk Tahanan
Pelayanan Besuk Tahanan
Pelayanan Besuk Tahanan
Pelayanan Besuk Tahanan


Jenis Keramaian dan Persyaratannya

A. Izin Keramaian
Dasar: Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
Kegiatan yang dimaksud antara lain:
  • Pentas musik (band/dangdut)
  • Wayang kulit
  • Ketoprak
  • Pertunjukan lainnya
Persyaratan: 1. Untuk keramaian kecil (300–500 orang):
  • Surat keterangan dari kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
2. Untuk keramaian besar (> 1000 orang):
  • Surat permohonan izin keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara/penanggung jawab
  • Izin penggunaan tempat kegiatan

B. Izin Keramaian dengan Kembang Api
Dasar:
  • KUHP Pasal 510 tentang Keramaian Umum
  • Juklak Kapolri No. Pol: Juklak/29/VII/1991 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Non-Organik ABRI
  • Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
Persyaratan:
  • Surat permohonan pelaksanaan pesta kembang api, yang memuat:
    • Acara yang diselenggarakan
    • Jumlah dan jenis kembang api
    • Waktu dan durasi penyalaan
    • Identitas penyala kembang api
    • Identitas penanggung jawab kegiatan
    • Izin tempat pelaksanaan
    • Rekomendasi dari Polsek setempat
  • Surat izin impor (asal-usul kembang api)

C. Perizinan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dasar: Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Bentuk kegiatan:
  • Unjuk rasa/demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat umum
  • Mimbar bebas
Ketentuan:
  • Diselenggarakan di tempat terbuka dan tidak membawa benda berbahaya
  • Pembatalan kegiatan disampaikan secara tertulis paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan
  • Polri wajib:
    • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    • Koordinasi dengan penanggung jawab
    • Koordinasi dengan instansi/lembaga terkait
    • Mempersiapkan pengamanan lokasi dan rute
    • Melindungi peserta kegiatan
    • Melaksanakan pengamanan kegiatan
Sanksi jika melanggar ketentuan:
  • Kegiatan dibubarkan jika tidak memenuhi ketentuan
  • Pelaku pelanggaran dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku
  • Penanggung jawab yang melakukan tindak pidana dikenakan pidana ditambah sepertiga dari pidana pokok
  • Ancaman kekerasan dalam penyampaian pendapat dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun
Persyaratan:
  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan rute
  • Waktu dan durasi
  • Bentuk kegiatan
  • Nama penanggung jawab/korlap
  • Nama dan alamat organisasi/perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta