KEGIATAN MASYARAKAT DAN UNRAS
Izin keramaian bertujuan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian harus didukung dengan persiapan pengamanan yang memadai. Pemberian izin dipertimbangkan berdasarkan potensi risiko, jumlah personel, serta ketersediaan sarana dan prasarana Polri.
JENIS PERIZINAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT
A. Dasar :
- Undang – Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 256)
- Perpol Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis perizinan, pengawasan dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
B. Bentuk Kegiatan Keramaian Umum.
- Keramaian
- Pesta, Festival dan Bazar;
- Kegiatan Hiburan seperti Diskotik, Karaoke, Musik Hidup, Griya Kebugaran dan Permainan Billiar;
- Pasar Malam;
- Pameran;
- Kegiatan Olahraga;
- Permainan Ketangkasan.
- Pengambilan gambar untuk Syuting Film atau Dokumenter;
- Kegiatan yang melibatkan orang Asing; dan
- Pertemuan Sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan yang diselenggarakan di tempat terbuka.
- Tontonan untuk Umum
- Pertunjukan dan / atau Konser Musik; dan
- Kegiatan Kontes.
- Arak – Arakan di Jalan Umum
- Pawai;
- Jalan Sehat;
- Gerak Jalan;
- Karnaval; dan
- Konvoi.
C. Persyaratan.
- Surat Permohonan Izin Kegiatan.
- Rekomendasi Polsek.
- Proposal Kegiatan (berisi : Tempat dan Waktu, Maksud dan Tujuan, Jumlah Peserta / Undangan, Rundown Kegiatan dan Denah Lokasi).
- Rekomendasi dari Instansi Terkait.
- Surat Izin / Pinjam Lokasi Kegiatan.
- Surat Pernyataan dari Penanggung Jawab Kegiatan.
- Foto Copy Paspor atau Visa (Jika melibatkan Orang Asing)
- Foto Copy KTP Penanggung Jawab kegiatan.
D. Waktu Pengajuan Izin Kegiatan.
- 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala Daerah;
- 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala Nasional; dan
- 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala Internasional.
E. PEMBERITAHUAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
- Bentuk.
- Unjuk Rasa atau Demonstrasi;
- Pawai;
- Rapat Umum; dan
- Mimbar Bebas.
- Waktu Pengajuan Pemberitahuan Kegiatan.
- Pemberitahuan disampaikan secara tertulis ke Kepolisian minimal 3 x 24 jam sebelum Kegiatan.
- Surat Pemberitahuan memuat :
- Maksud dan tujuan;
- Lokasi dan rute;
- Waktu;
- Bentuk kegiatan;
- Jumlah Peserta;
- Penanggung jawab / Korlap Kegiatan; dan
- Alat Peraga yang digunakan / bawa.
- Waktu dan Tempat
- Lokasi Terlarang
- Lingkungan Istana Kepresidenan;
- Tempat Ibadah;
- Instalasi Militer;
- Rumah Sakit;
- Pelabuhan / Bandara / Stasiun dan Terminal; dan
- Objek Vital Nasional.
- Kewajiban Peserta
- Menghormati hak orang lain;
- Mematuhi hukum;
- Menjaga ketertiban umum; dan
- Mentaati petunjuk aparat keamanan.
- Larangan
- Membawa senjata tajam/benda berbahaya;
- Melakukan tindakan anarkis, perusakan, dan penghasutan.
Pihak kepolisian memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan mengamankan jalannya demonstrasi agar tetap damai dan tertib.
Unjuk rasa dilakukan di tempat terbuka, terbatas pada pukul 06.00 WIB – 18.00 WIB.