Hak Penggunaan Jalan dan Prioritas Berlalu Lintas
Menggunakan sarana dan prasarana jalan adalah hak asasi setiap orang. Semua orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan. Tidak seorang pun berhak untuk diutamakan, kecuali sesuai peraturan yang berlaku. Hak utama tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Prioritas Kendaraan di Jalan
Menurut Pasal 65 ayat 1, urutan prioritas kendaraan adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan pertolongan kecelakaan
- Kendaraan Presiden/Wakil Presiden atau tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan dengan keperluan khusus atau mengangkut barang khusus
Kendaraan prioritas harus disertai pengawalan atau tanda khusus. Petugas berwenang wajib melakukan pengamanan bila mengetahui keberadaan mereka. Perintah lampu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan poin a–e.
Kewenangan Pengawalan Jalan oleh Polri
Pengawalan adalah bentuk pengamanan terhadap kendaraan yang dikawal serta pengguna jalan lain. Oleh karena itu, pengawalan menjadi tugas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU No. 2 Tahun 2002.
Konsekuensi Bagi Pengguna Jalan Lain
Pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas saat ada pengawalan. Menurut Pasal 34 ayat 1 PP No. 43 Tahun 1993, polisi dapat:
- Memberhentikan arus lalu lintas/pemakai jalan
- Memerintahkan pengguna jalan untuk lanjut
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- Mengubah arah arus lalu lintas
Dalam ayat 2 ditegaskan bahwa perintah petugas polisi wajib dipatuhi dan didahulukan daripada sinyal lampu lalu lintas.