Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014) SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.





Tata Cara Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup di kantor Polisi.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Tata Cara Perpanjangan SKCK
- SKCK lama (maks. kedaluwarsa 1 tahun).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor Polisi.
- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan PNS/CPNS dan Visa.
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai alamat KTP/SIM pemohon.
SKCK Online
POLRI menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir sesuai urutan.
Website SKCK POLRES BOJONEGOROBiaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan:
- UU RI No.2 Tahun 2002
- PP RI No.50 Tahun 2010 (PNBP)
- PERKAP 10 Tahun 2014
- Surat Telegram Kapolri No. ST/1928/VI/2010
Biaya resmi: Rp30.000
Disetorkan langsung kepada petugas POLRI.