Logo

KEPOLISIAN RESOR

BOJONEGORO

PENERBITAN SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014) SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Pelayanan 2
Pelayanan 2
Pelayanan 2
Pelayanan 2
Pelayanan 2
Pelayanan 2
Pelayanan 2

Tata Cara Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup di kantor Polisi.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Tata Cara Perpanjangan SKCK

  • SKCK lama (maks. kedaluwarsa 1 tahun).
  • Fotokopi KTP/SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor Polisi.
Catatan:
  • Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan PNS/CPNS dan Visa.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai alamat KTP/SIM pemohon.

Dasar Penerbitan SKCK :

  • UU RI No. 2 Tahun 2002
  • PP RI No. 76 Tahun 2020 (PNBP)
  • PERPOL No. 6 Tahun 2023

Biaya resmi: Rp. 30.000,-
Disetorkan langsung kepada petugas POLRI.

  • Saat ini Pelayanan SKCK secara Full Online dengan cara pendaftaran mendownload aplikasi Super APP Polri melalui PlayStore atau AppStore.
  • Pengambilan SKCK Full Online bisa dicetak di Polres terdekat (tempat tinggal / tempat kuliah / tempat kerja)
  • Agar lebih teliti dan jangan salah dalam pemilihan Lokasi pencetakan pada saat melakukan pendaftaran SKCK Full Online.
  • Jika terjadi kendala dalam pendaftaran SKCK online dapat isa menghubungi operator SKCK Bojonegoro melalui No WA. 0815-1540-0753 atau Instagram skckpolresbjn